Jumat, September 27, 2013

#PTI Plagiarism

Plagiarism berasal dari bahasa Latin yang berarti :
Plagiarius = Penculik, dan
Plagiare = mencuri.
Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai "penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang." Hal ini juga dianggap sebagai pelanggan etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang - Undang Hak Cipta, yaitu Undang - Undang Nomor 19 tahun 2012. Sedangkan dalam Undang - Undang pengertian Hak Cipta itu sendiri adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Berikut ini adalah golongan yang termasuk kedalam tindak plagiarsm menurut buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk.
  • Mengakui gagasan orang sebagai gagasan sendiri
  • Mengakui temuan orang sebagai temuan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai temuannya sendiri
  • Meringkas tanpa menyebutkan sumbernya tetapi katanya terlalu lama dengan sumbernya
Sedangkan yang tidak termasuk plagiarism adalah
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum
  • Menulis kembali opini orang lain dengan memberikan sumber yang jelas
Berikut ini adalah undang - undang yang mengatur tindakan plagiarsm :
  1. Pasal 72 ayat (1):
"Barang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

     2. Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
  • Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
  • Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program
Sumber :
Husna Marbiah. "Plagiarsm". 27 September 2013
http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2013/08/25/plagiarism-583981.html
Fauzi Herizal. "Plagiarsme sebagai Pelanggaran Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika". 27 September 2013.
http://plagiarismehaki.blogspot.com
Wikipedia. "Plagiarsm". 27 September 2013.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme